Bahaya dan Hukum Larangan Minuman Keras/Khamr

Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), judi, berhala, dan mengundi nasib adalah najis yang merupakan perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat kemenangan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu).” (Al-Maidah: 90-91)

Islam merupakan agama yang sempurna. Di samping mengajarkan kebajikan dan menganjurkan untuk mengamalkannya, Islam juga telah menjelaskan berbagai bentuk kejelekan, agar umat ini juga mengetahui kejelekan tersebut sehingga mereka bisa membentengi diri darinya.

Kita harus yakin, bahwa tidaklah Islam memperingatkan dan melarang umatnya dari berbagai bentuk kejelekan itu, kecuali karena padanya terdapat bahaya dan bencana yang besar, serta kehidupan yang sempit di dunia dan akhirat.

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Di antara kejelekan yang telah diperingatkan oleh Islam agar dijauhi adalah berjudi dan meminum khamr (minuman keras), atau biasa juga disebut dengan arak.

Allah subhaanahu wa ta’aalaa Dzat Yang Maha Pengasih telah menurunkan ayat-Nya (QS. Al-Maidah: 90-91) yang secara khusus menjelaskan larangan perbuatan tersebut dan sekaligus merinci dengan gamblang sifat-sifat sertamudharat (bahaya) dari perbuatan terlarang itu.

Tahapan Pengharaman Khamr dalam Islam

Dahulu, meminum khamr merupakan perbuatan yang sudah menjadi kebiasaan manusia di masa itu. Termasuk para shahabat Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallam yang mulia, sebagian mereka masih terbiasa dengan perbuatan ini sebelum dilarang. Sehingga akan terasa sulit dan berat bagi mereka kalau pengharaman khamr itu datang secara langsung.
Allah subhaanahu wa ta’aalaa Maha Mengetahui tentang keadaan hamba-Nya. Oleh karena itu, dengan kelembutan dan kasih sayang-Nya, Allah subhaanahu wa ta’aalaa tidak langsung mengharamkan secara langsung, namun Allahsubhaanahu wa ta’aalaa menetapkan keharaman khamr ini secara bertahap.

Tahap pertama, meminum khamr belum diharamkan, akan tetapi Allah memberikan peringatan bahwa bahaya yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaatnya. Ayat yang menyebutkan tentang hal ini adalah (artinya), “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (Al-Baqarah: 219)
Tahap pertama ini merupakan tahap persiapan bagi jiwa untuk menerima ketetapan Allah subhaanahu wa ta’aalaa tentang haramnya khamr, karena seorang yang memiliki akal sehat tentu tidak akan membiasakan dirinya dengan melakukan sesuatu yang mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya. (Lihat Ushulut Tafsir) Tahap kedua, larangan meminum khamr hanya berlaku ketika hendak shalat. Hal ini agar ketika mengerjakan shalat, tidak ada seorang pun yang mabuk. Allah subhaanahu wa ta’aalaaberfirman (artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.” (An-Nisa’: 43)
Tahap ketiga, adalah pengharaman khamr secara mutlak, kapanpun dan di manapun. Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, berhala, dan mengundi nasib adalah najis yang merupakan perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat kemenangan.” (Al-Maidah: 90)

Laknat Allah atas Khamr dan Siapapun yang Terkait Dengannya
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللهُ الْخَمْرَ، وَلَعَنَ شَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وبَائِعَهَا ومُبْتَاعَهَا وحَامِلَهَا والْمَحْمُوْلَةَ إِلَيْهِ وَآكِلَ ثَـمَنِهَا

“Allah melaknat khamr, dan juga melaknat peminumnya, orang yang memberi minum, orang yang memerasnya (membuatnya), orang yang meminta diperaskan (minta dibuatkan khamr), penjualnya, pembelinya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, dan orang yang memakan hasil penjualan khamr.” (HR. Ahmad, no. 5716 dan yang lainnya. Shahih, lihat ar-Raudh an-Nadhir no. 216, al-Irwa` no. 1529)

Belum ada Komentar untuk "Bahaya dan Hukum Larangan Minuman Keras/Khamr"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel