Pengertian Makna Shalat Dzuhur dan Pembagian Waktunya

Muslim Fiqih - Kali ini muslim fiqih akan menjelaskan mengenai makna dan penjelasan seputar sholat dzuhur mulai dari kenapa dinamakan shalat dzuhur, kapan waktu masuknya shalat dzuhur dan pembagian waktunya lengkap untuk anda yang diambil dari kitab takriratussadidah karangan Alhabib Zein bin Ibrahim bin Smith yang ditulis ulang oleh Al ustad Hasan Alkaf.

Dinamakan sholat dzuhur karena dikerjakan diwaktu yang terang dan juga dinamakan sholat dzuhur karena sholat yang pertama kali dikerjakan secara terang terangan pada waktu awal berdirinya islam. jumlah rakaat dalam sholat duhur adalah 4 rakaat. 


Watu masuk sholat dhuhur yaitu saat tergelincirnya matahari dan waktu keluar sholat dzuhur yaitu ketika bayangan suatu benda menjadi sama dengan benda itu selain bayangan istiwak, maka tidak dihitung bayangan suatu benda ketika istiwak (sampainya matahari ditengah tengah langit dan ketika itu muncul bayangan suatu benda maka dinamakan bayangan istiwak).

Baca juga : 10 nama malaikat ALLAH SWT dan tugasnya

Contoh gambaran waktu keluar dzuhur adalah jika bayangan seseorang pada waktu istiwak sekitar 4 jari dan tinggi orang itu 2 meter, maka dikatakan waktu keluar duhur jika bayangan itu berukuran 2 meter lebih 4 jari. Nah, waktu pengerjaan dalam shalat dzuhur sendiri terbagi dalam 6 bagian, untuk selengkapnya simak ulasan lengkapnya dibawah ini mengenai pembagian waktu shalat dzuhur . . .




Pengertian Makna Shalat Dzuhur dan Pembagian Waktunya


Waktu sholat dzuhur terbagi menjadi 6 bagian :

 

1. Waktu fadhilah (waktu paling utama)

Dari waktu awal masuk sholat sampai sekitar ukuran persiapan saat dia akan memulai sholat.

2. Waktu ihtiar

Mulai dari awal waktu masuk duhur sampai tersisa seukuran waktu yang mencukupi untuk sholat.

3. Waktu jawas

Mulai dari awal waktu masuk duhur sampai tersisa seukuran waktu yang mencukupi untuk sholat.

4. Waktu haram

Yaitu tidak mencukupi dari waktu itu seukuran sholat.

5. Waktu udzur

Yaitu waktu ashar secara keseluruhan.

6. Waktu darurat

Yaitu bagi orang yang haid dan nifas atau semisal mereka, ketika hilang penghalang untuk shalatnya dan tersisa waktu hanya untuk takbiratul ihram.

Nah, itu tadi informasi fiqih islam seputar sholat dzuhur lengkap yang bisa kami bagikan. semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu serta menjadi referensi bagi kita semua. wallahu a'lam.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Makna Shalat Dzuhur dan Pembagian Waktunya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel