Penjelasan dan Pengertian Bid'ah


أَلاَ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ شَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ.

" Ingatlah, berhati-hatilah kalian, jangan sampai membuat hal-hal baru. Karena perkara yang paling jelek adalah membuat hal baru . dan setiap perbuatan yang baru itu adalah bid'ah. Dan semua bid'ah itu sesat."
Mengkaji bid`ah sama artinya dengan mengkaji hadits ini, hadits yang sering dijadikan andalan bagi sebagian orang untuk saling menuduh bid`ah dan melarang segala bentuk hal baru yang tidak dilakukan di zaman Rasul. Yah ..tak heran karena jika dilihat sepintas hadits ini menyatakan bahwa semua hal baru ( bid’ah ) adalah sesat. Maka banyak orang menganggap bahwa untuk menjadi seorang islam yang tha`at maka dia harus memiliki sifat alergi pada hal-hal baru. Dan pandangan seperti ini sayangnya bukan hanya dilontarkan oleh orang-orang yang membenci islam, bahkan mereka yang mengaku sebagai pembela islam banyak yang melontarkan pendapat ini. Saking alerginya mereka dengan hal baru, setiap ada hal-hal yang mereka anggap tak pernah ada di zaman rasul, tak segan-segan mereka nyatakan sebagai bid`ah. Maulid bid`ah, Tahlilan bid`ah, Shalawat Badr bid`ah, bid`ah, bid`ah dan bid`ah.. yang lebih mengherankan diantara mereka masih ada yang menyatakan bahwa speaker, Tape, Radio sampai celana panjang sebagai bid`ah yang menyesatkan. Maka lengkaplah sudah titel jumud dan terbelakang disandang oleh umat islam. Herannya ulama-ulama seperti ini merasa bangga dengan titel terbelakang ini merasa terhormat dengan keterasingannya dan pendapat-pendapatnya yang syadz(asing). Dan menyangka merekalah para ghuraba` (orang-orang asing) yang disebut Rasul dalam haditsnya :
إن الإسلام بدأ غريبا وسيعود غريبيا . فطوبى للغرباء


“ Islam dimulai dalam keterasingan dan akan kembali asing, maka beruntunglah orang-orang yang asing”
Akan tetapi lupa sabda Rasul :
إِنَّ أُمَّتِى لَنْ تَجْتَمِعَ عَلَى ضَلاَلَةٍ فَإِذَا رَأَيْتُمُ اخْتِلاَفًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الأَعْظَمِ. سنن ابن ماجه
“Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan, jika kalian melihat pertentangan maka ikutilah kelompok terbesar”


mereka merasa bahwa dirinya telah membela islam padahal karena sebabnya umat islam terpecah saling tuduh bid`ah satu sama lain dan mereka merasa telah menyeru kepada islam padahal sebenarnya mereka membuat orang lari dari islam.
Bukan ini yang dimaksud Rasul dalam haditsnya, justru beliau menganjurkan umatnya untuk membuat inisiatif dan bersikap kreatif dalam melakukan kebaikan(1), Rasulullah saw bersabda dalam hadits lain :
من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شيء (رواه مسلم )
“Barangsiapa yang menciptakan satu gagasan yang baik dalam islam, maka dia memperoleh pahalanya dan juga pahala orang yang melaksanakanya dengan tanpa dikurangi sedikitpun. Dan barangsiapa yang menciptakan satu gagasan yang jelek dalam islam, maka dia akan terkena dosanya dan juga dosa orang-orang yang melaksanakanya dengan tanpa dikurangi sedikitpun”
Atas dasar inilah para sahabat, thabiin dan para ulama salaf berani untuk menciptakan hal-hal baru dalam agama yang tidak dilakukan oleh Rasul, tentunya setelah melakukan pertimbangan yang sangat matang dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang ada dalam Islam.
Khalifah Abu Bakar berani memerangi mereka yang menolak zakat, dan mengumpulkan al Quran, Sayidina Umar yang mengumpulkan orang untuk shalat tarawih berjama`ah, menerangi masjid dengan lampu-lampu dan melakukan banyak hal baru dalam kepemerintahanya. Sayidina Utsman yang membukukan Al Quran, dan menggagas ide untuk melakukan dua adzan dalam shalat jum`at. Pemberian titik, tanda juz,waqaf, dan harakat dalam Al Quran yang baru dilakukan di zaman dinasti Umayah, pembukuan dan pengkodefisian hadits, pembukuan cabang-cabang ilmu syari`ah mulai dari nahwu, Fiqh, tafsir, Ushul fiqh, Balaghah, dan sebagainya. Pendirian menara, madrasah-madrasah, perpustakaan Islam. Perenovasian Ka`bah, dan perluasan Masjid Nabawi. Dan masih banyak lagi hal baru yang dilakukan para ulama untuk kemajuan Islam sehingga Islam menjadi pusat peradaban pada masanya. Dan tak ada satupun dari kita yang menganggap hal yang mereka lakukan sebagai bid`ah, justru kita semua sepakat bahwa apa yang mereka lakukan adalah jasa yang sangat besar artinya bagi umat islam. Mereka bukan tidak pernah mendengar bahwa Rasul pernah bersabda بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ كُلُّ (setiap bid`ah adalah sesat ). Justru mereka yang paling mengetahui mengenai maksud bid`ah, dalam perkataan Rasul tersebut sehingga mereka berani untuk melakukan hal-hal yang tidak pernah dilakukan oleh rasul.
Bid`ah ???
Selain kita harus mengetahui mengenai bahaya bid`ah, ada hal lain yang tak kalah penting untuk diketahui yaitu pengertian bid`ah. Banyak orang yang saling tuduh bid`ah karena perbedaan cara ibadah padahal yang mereka tuduh bid`ah sebenarnya adalah perbedaan madzhab, atau perbedaan ulama dalam masalah fiqhiyah. Seperti masalah terjemah khutbah, qunut, menggerakan jari dalam tahiyyat, bilangan tarawih dll. Ada juga yang begitu tekun melakukan sesuatu yang dia anggap ibadah, tapi pada kenyataanya apa yang dia lakukan adalah bid`ah yang perlu dijauhi. Untuk menghindari hal-hal seperti ini kita harus mengetahui apa itu bid`ah?.
Jika kata bid`ah disebut, maka yang dimaksud bisa dua kemungkinan. Yang pertama adalah bid`ah lughowiah (secara bahasa) atau bid`ah syar`iyah (secara syari`at) (2).
Bid`ah lughowiah
Yang dimaksud dengan bid`ah secara bahasa adalah setiap hal baru yang tidak diketemukan di zaman Rasul baik berupa hal baik atau hal yang buruk, berhubungan dengan hal duniawi seperti alat-alat komunikasi dan transportasi modern atau berhubungan dengan masalah agama seperti pembukuan Al Quran, Hadits dll. Semuanya bisa dikatakan bid`ah jika dilihat dari segi bahasa.
Karena memang kata bid`ah sendiri secara etimologi adalah hal yang baru yang belum pernah ada sebelumnya.
Oleh karena itulah Sayidina Umar berkata mengenai shalat tarawih berjamaah نعمت البدعة هذه (Inilah sebaik-baiknya bid`ah)(3). Yang dimaksud Sayidina Umar adalah bid`ah secara bahasa karena di zaman Rasul para sahabat melakukan shalat tarawih sendiri-sendiri. Kalau dilihat dari segi ini maka kata bid`ah tidak selalu berkonotasi negatif, terkadang baik dan terkadang jelek.
Akan tetapi dalam penerapannya jika lafadz bid`ah disebut secara mutlaq tanpa embel-embel maka yang dimaksud adalah bid`ah yang tercela (bid`ah syar`iyah). lain halnya jika kata bid`ah tersebut disandingkan dengan kata lain seperti perkataan “bid`ah hasanah” atau lainnya, maka barulah yang dimaksud adalah bid`ah dari segi bahasa(4).
Bid`ah syar`iyah
Jika dipandang dari segi syari`at maka yang dimaksud bid`ah adalah semua hal baru yang bertentangan dengan syari`at. Jelas jika dipandang dari segi ini maka bid`ah sama artinya dengan kesesatan.
Perlu digaris bawahi bahwa kalimat ”bertentangan dengan syariat” maksudnya bukan tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah, karena terkadang Rasulullah meninggalkan sesuatu walaupun sangat ingin melakukanya karena takut akan memberatkan umatnya atau alasan lainnya(5). Akan tetapi maksudnya adalah perbuatan atau keyakinan yang menyalahi hukum atau keyakinan yang telah ada, atau tidak memiliki landasan hukum baik secara umum atau secara parsial, kemudian diklaim sebagai ajaran agama (6), seperti keyakinan pluralitas beragama (menganggap semua agama sama), membuat hukum-hukum baru tanpa dasar, dll.
Secara sederhana Ustadz Muhib menerangkan bahwa pengertian bid`ah syar`iyah adalah segala bentuk perbuatan atau keyakinan yang bukan bagian dari ajaran Islam, dikesankan seolah-olah bagian dari ajaran Islam, seperti membaca ayat-ayat al-Qur’an atau shalawat disertai alat-alat musik yang diharamkan, keyakinan/faham kaum Mu’tazilah, Qodariyah, Syi’ah, termasuk pula paham-paham Liberal yang marak akhir-akhir ini, dan lain-lain.
Bid`ah inilah yang dimaksud oleh Rasulullah dalam perkataanya كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (setiap bid`ah adalah sesat)


Pembagian bid`ah
Jika bid`ah ditinjau dari segi bahasa maka ulama memiliki dua jenis pembagian.
Yang pertama yang membagi bid`ah menjadi dua macam, ini seperti apa yang dinyatakan oleh Imam Syafi`i, Imam Nawawi dan imam-imam lainnya , yaitu :
1. Bid`ah Dholalah, yaitu hal baru yang bertentangan dengan Al Quran, Hadits atau Ijma` (kesepakatan ulama). Seperti Shalat shubuh tiga raka`at atau merubah lafadz-lafadz adzan dll.
2. Bid`ah Maqbulah (diterima), yaitu hal baru yang berisi kebaikan dan tidak bertentangan dengan syari`at, maka ini tidak ada khilaf mengenai diperbolehkanya. Seperti shalat tarawih berjamaah yang merupakan inisiatif Sayidina Umar.
Yang kedua adalah ulama yang membagi bid`ah menjadi lima macam, Pembagian ini dipopulerkan oleh Imam Izuddin bin Abdus Salam dan banyak dinukil dalam kitab-kitab mutaakhirin, Yaitu :
1. wajib, seperti belajar ilmu gramatikal bahasa arab (nahwu) untuk memahami Al Quran dan hadits.
2. haram, seperti Madzhab Qadiriyah, dll.
3. Sunnah, seperti membangun lembaga pendidikan, dan shalat tarawih berjamaah.
4. mubah, seperti berjabat tangan setelah shalat.
5. makruh, seperti menghiasi masjid atau Al quran.


Metode yang digunakan oleh Imam `Izuddin dalam penggolongan ini adalah dengan meninjau pada kaidah hukum yang telah ada. Jika hal baru tersebut tercakup dalam kaidah wajib maka hukumnya wajib, jika masuk kaidah sunnah maka hukumnya sunnah, dan seterusnya. Sebagai contoh belajar bahasa arab jika bertujuan untuk bisa memahami apa yang wajib dia fahami dari syari`at maka hukumnya pun menjadi wajib.(7)
Dari keterangan diatas menjadi jelas bahwa umumnya ulama tidak membeda-bedakan antara bid`ah dalam masalah agama atau dalam masalah dunia.
Sebagian ulama ada yang mengingkari pembagian ini dan menyatakan bahwa tidak ada bid`ah dalam agama kecuali bid`ah yang sesat, sepertiImam Syatibi dalam kitab I`tishamnya(8). Sebagian lagi menyatakan bahwa bid`ah yang diperbolehkan adalah bid`ah dalam hal keduniaan saja seperti membuat alat-alat baru yang belum pernah ada di zaman rasul, dll.
Akan tetapi pendapat seperti ini selain menyalahi pendapat sebagian besar ulama ahlu sunnah Juga menyalahi apa yang dilakukan oleh para sahabat serta thabiin. Karena di antara mereka banyak yang melakukan hal baru dalam agama yang tidak diajarkan Rasulullah. Seperti jamaah tarawih yang diprakarsai oleh Sayidina Umar, Adzan kedua dalam shalat jum`at yang merupakan inisiatif Sayidina Utsman, memberi titik, harakat serta tanda waqaf dan tanda-tanda lainya dalam Al Quran yang baru dilakukan di masa dinasti Umayyah dan diakui oleh para thabiin(bahkan ada yang menyatakan bahwa orang pertama yang memberi tanda dalam al Quran adalah Al Hajjaj bin Yusuf(9), penguasa dzolim di masa Bani Umayyah), pengkodefikasian hadits serta pembukuannya dll. Semua adalah hal baru dalam agama dan tidak pernah diajarkan Rasul. Apabila kita katakkan bahwa semua hal baru dalam agama adalah bid`ah yang menyesatkan maka berarti secara tidak langsung kita telah menuduh para sahabat dan thabiin telah melakukan kesesatan dan perbuatan dosa secara kolektif (bersama). Padahal, sejarah telah membuktikan bahwa mereka adalah orang-orang pilihan yang tidak diragukan lagi keimanan dan ketaqwaannya. Bahkan diantara mereka ada yang sudah dijamin sebagai penghuni surga. Oleh karena itu, sungguh tidak dapat diterima akal, kalau para sahabat Nabi SAW yang begitu agung dan begitu luas pengetahuannya tentang al-Qur’an dan Hadits tidak mengetahuinya, apalagi tidak mengindahkan larangan Rasulullah SAW
Mereka yang mengatakan mengenai Pembagian bid`ah
Yang pertama kali membagi bid`ah ke dalam dua hal yaitu yang baik dan yang buruk, adalah Rasulullah SAW sendiri, Beliau bersabda :
من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شيء (رواه مسلم )
“Barangsiapa yang menciptakan satu gagasan yang baik dalam islam, maka dia memperoleh pahalanya dan juga pahala orang yang melaksanakanya dengan tanpa dikurangi sedikitpun. Dan barangsiapa yang menciptakan satu gagasan yang jelek dalam islam, maka dia akan terkena dosanya dan juga dosa orang-orang yang melaksanakanya dengan tanpa dikurangi sedikitpun”
Hadits ini dengan jelas mendorong kita untuk berinisiatif dengan prakarsa yang baik dan bermanfaat agar bisa diamalkan oleh kita dan orang-orang setelah kita, sekaligus melarang keras untuk menggagas hal yang buruk yang bisa merugikan kita dan orang-orang setelah kita nantinya(10). Rasulullah dalam hadits ini tidak membatasi inisiatif tersebut kepada hal-hal dunia saja. Mereka yang mengatakan bahwa hadits ini khusus mengenai gagasan dalam urusan dunia, maka telah mengada-ngada karena urusan dunia jika diamalkan tidak mendatangkan pahala atau dosa.
Sebagian mereka yang menentang pembagian bid`ah mengatakan bahwa maksud hadits ini bukan seperti dzahirnya akan tetapi maksudnya adalah :
من أحيا سنة من سنة الرسول صلى الله عليه وسلم فله ثوابها وثواب من اتبعه بها
“Barang siapa yang menghidupkan sunah dari sunah Rasulullahmaka bagi dia pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya”
Jadi menurut mereka maksud gagasan tersebut haruslah gagasan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Pendapat yang mereka ajukan tidak sesuai dengan keumuman lafadz yang ada dalam hadits tersebut, memang hadits tersebut datang sebab inisiatif salah seorang ansor untuk memberikan sedekah kepada salah satu kaum arab yang datang kepada Nabi, kemudian orang-orang mulai berdatangan untuk memberikan sedekah mengikuti jejak orang anshor tersebut(11). Akan tetapi sesuai qaidah yang dijadikan patokan adalah keumuman lafadz bukan kekhususan sebab (العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب).
Mungkin pendapat seperti ini muncul karena ada sedikit persamaan lafadz antara hadits di atas dengan hadits ihyau sunnah yang diriwayatkan oleh imam Turmudzi, yaitu :


أَنَّهُ مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِى قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِى فَإِنَّ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلاَلَةٍ لاَ يَرْضَاهَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا أخرجه الترمذي في سننه كتاب العلم
“Barang siapa yang menghidupkan satu sunah daripada sunahku yang telah mati setelahku maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkanya tanpa dikurangi sedikitpun, Barang siapa yang membuat bid`ah dengan bid`ah yang dholalah yang tidak diridhai Allah dan Rasulnya maka baginya dosa orang-orang yang mengamalkanya dengan tanpa dikurangi sedikitpun”
Kedua hadits ini meskipun agak sama lafadznya akan tetapi terjadi dalam dua peristiwa berbeda. Selain itu, sebenarnya hadits ini justru memperkuat pendapat bahwa bid`ah tidak seluruhnya menyesatkan, karena dalam hadits tersebut Rasul membatasi bid`ah yang dilarang hanya kepada bid`ah dholalah saja.
Kemudian sahabat pertama yang menyatakan bahwa bid`ah tidak selalu buruk adalah Sayidina Umar yang mengatakan ketika melihat orang-orang melakukan shalat tarawih berjama`ah, نعمت البدعة هذه (Inilah sebaik-baiknyabid`ah). Juga perkataannya kepada Sayidina Abu Bakar ketika menyarankan untuk mengumpulkan Al Quran, Sayidina Abu Bakar bertanya kepadanya “Bagaimana mungkin kamu melakukan apa yang tidak dilakukan Rasul “ Sayidina Umar berkata “ Demi Allah Ini adalah hal yang baik “. Sedangkan penerapan pembagian bid`ah menjadi hal baik dan buruk sudah dimulai sejak zaman Khalifah Abu Bakar dengan perbuatanya mengumpulkan Al Quran, dan penunjukkan Sayidina Umar sebagai Khalifah setelahnya, padahal Rasulullah SAW sebelum wafat tidak menunjukkan seorangpun untuk menjadi khalifah(12).
Para Thabi`in telah menerapkan pembagian ini. Paling agungnya thabiin yang menyatakan bahwa bid`ah terbagi menjadi dua adalah Imam Syafii,beliau berkata :
المحدثات من الأمور ضربانأحدهما ما أحدث مما يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا فهذه البدعة الضلالة والثاني ما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا، وهذه محدثة غير مذمومة،... ]البيهقي بإسناده في مناقب الشافعي [


“Hal baru terbagi menjadi dua, pertama apa yang bertentangan dengan Al Quran, Sunah, atsar, dan ijma, maka inilah bid`ah dholalah. Yang kedua adalah hal baru dari kebaikan yang tidak bertentangan dengan salah satu dari yang telah disebut, maka tidak ada khilaf bagi seorangpun mengenainya bahwa hal baru ini tidak tercela....(13)”
Lihatlah bagaimana Imam Syafii menyatakan bahwa tidak ada khilaf sedikitpun mengenai kebolehan hal baru yang baik, ini menunjukkan bahwa para ulama di zaman Imam Syafii hampir seluruhnya telah memilah bid`ah kepada yang baik dan yang buruk.
Masih banyak lagi ulama Ahlu sunnah yang membagi bid`ah (baik dalam agama atau selainnya), menjadi bid`ah yang bisa diterima dan bid`ah yang ditolak. Diantaranya Imam Izudin bin Abdussalam, Imam Ghozali, Imam Nawawi, Imam Subki, Imam Suyuthi, Imam Ibn Hajar, Imam Asy Syaukhani dalam Nailul Author, Al Qostholani dalam Irsyadus saari, Az Zarqani dalam Syarah Muwatha, Al Halabi, dan masih banyak ulama lain yang tidak mungkin disebut satu per satu(14). Rasulullah saw telah bersabda :
إِنَّ أُمَّتِى لَنْ تَجْتَمِعَ عَلَى ضَلاَلَةٍ فَإِذَا رَأَيْتُمُ اخْتِلاَفًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الأَعْظَمِ. سنن ابن ماجه
“Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan, jika kalian melihat pertentangan maka ikutilah kelompok terbesar”
Oleh karena itulah, sebagian ulama mengatakan, taqlid kepada pendapat ulama yang paling banyak lebih utama daripada taqlid kepada yang lebih senior.(15)
Hadits-hadits mengenai bid`ah
Dalil andalan kaum yang mengingkari pembagian bid`ah adalah hadits riwayat Ibn Mas`ud, yaitu :
عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَلاَ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ شَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ. رواه ابن ماجه
"Dari ‘Abdullah bin Mas'ud. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “ Ingatlah, berhati-hatilah kalian, jangan sampai membuat hal-hal baru. Karena perkara yang paling jelek adalah membuat hal baru . dan setiap perbuatan yang baru itu adalah bid'ah. Dan semua bid'ah itu sesat." HR. Ibnu Majah.
Secara teksual memang hadits ini seolah melarang semua jenis bid`ah, melihat bahwa Rasul dalam hadits ini memakai kata كُلُّ Yang artinya adalahsemua. Akan tetapi ulama berbeda pendapat mengenai ma`nanya terutama makna kalimat terakhir وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَة.
Pertama, Ulama menyatakan bahwa bid`ah yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah bid`ah syar`iyah, telah kita bahas bahwa memang semua bid`ah syar`iyah adalah sesat(16). Karena bid`ah syar`iyah artinya adalah bid`ah yang bertentangan dengan syariat, dengan demikian makna hadits tersebut adalah “ setiap bid`ah yang bertentangan dengan syariat adalah sesat “.
Kedua, Ada juga ulama’ yang mengatakan bahwa kata كُلُّ بِدْعَةٍ dalam hadits di atas adalah kata umum akan tetapi dikhususkan pada sebagian hal saja (عام مخصوص)(17), yaitu bid`ah yang buruk saja ,sehingga makna dari hadits ini adalah “setiap bid’ah yang buruk itu sesat” . Karena dalam bahasa arab, kata كُلّ tidak selalu berarti seluruh, kadang memiliki artikebanyakan atau sebagian. Pengartian seperti Ini adalah lughat fasih yang banyak terdapat dalam banyak ayat dan hadits diantaranya :
· Al Quran surat Al Kahfi : 79


أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا


”Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena dihadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera “ Qs. Al Kahfi : 79
Dalam ayat ini meskipun digunakan kata كُل akan tetapi yang dimaksud adalah perahu yang bagus saja(18), oleh karena itulah Nabi Khidir membuat aib dalam perahu agar tidak dirampas oleh raja tersebut.


· Al Quran surat An Naml 23
إِنِّي وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ


“ Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu dan dia memiliki singasana yang besar”
Ayat ini menceritakan mengenai Ratu Balqis, dalam ayat ini meskipun terdapat kata كُل akan tetapi yang dimaksud adalah sebagian saja, buktinya Ratu Balqis tidak memiliki kerajaan Nabi Sulaiman.


· Al-Qu'an surat Al-Anbiya’ ; 30 :
وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ

“Dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” QS. Al-Anbiya':30.
Meskipun ayat ini menggunakan kalimat kullu, namun tidak berarti semua makhluk hidup diciptakan dari air. Sebagaimana disebutkan dalam ayat al-Qur'an berikut ini:


وَخَلَقَ الْجَانَّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ
"Dan Allah SWT menciptakan Jin dari percikan api yang menyala". QS. Ar-Rahman:15.
Begitu juga para malaikat, tidaklah Allah ciptakan dari air.
· Hadits riwayat Imam Ahmad :
عَنِ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ
Dari al-Asyari berkata: “ Rasulullah SAW bersabda: “ setiap mata berzina” (musnad Imam Ahmad)
Sekalipun hadits di atas menggunakan kata kullu, namun bukan bermakna keseluruhan/semua, akan tetapi bermakna sebagian, yaitu mata yang melihat kepada ajnabiyah.
Lagipula jika kita artikan kalimat وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ secara teksual maka seharusnya semua hal baru yang tidak ada di zaman Rasul baik yang berhubungan dengan dunia atau yang berhubungan dengan agama adalah haram, karena Rasul dalam hadits tersebut mengatakan bid`ah secara mutlak. Akan tetapi jelas ini bukan yang dimaksud oleh Rasul. Dan tidak ada seorang ulamapun yang menyatakannya.
Hadits lain yang juga sering dijadikan dalil pelarangan semua bentuk perbuatan yang tidak terdapat di zaman Rasul adalah :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ. رواه مسلم
"Dari 'Aisyah RA. Ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang tiada perintah kami atasnya, maka amal itu ditolak" HR.Muslim.
Para ulama menyatakan bahwa hadits ini sebagai larangan dalam membuat-buat hukum baru yang tidak pernah dijelaskan dalam al-Qur'an ataupun Hadits, baik secara eksplisit (jelas) atau implisit (isyarat), kemudian diyakini sebagai suatu ibadah murni kepada Allah SWT sebagai bagian dari ajaran agama. Oleh karena itu, ulama membuat beberapa kriteria dalam permasalahan bid'ah ini, yaitu :
Pertama, jika perbuatan itu memiliki dasar dalil-dalil syar'i yang kuat, baik yang parsial (juz'i) atau umum, maka bukan tergolong bid'ah. Namun jika tidak ada dalil yang dapat dibuat sandaran, maka itulah bid'ah yang dilarang.
Kedua, memperhatikan pada ajaran ulama salaf (ulama pada abad l, ll dan lll H.). Apabila sudah diajarkan oleh mereka, atau memiliki landasan yang kuat dari ajaran kaidah yang mereka buat, maka perbuatan itu bukan tergolong bid'ah.
Ketiga, dengan jalan qiyas. Yakni, mengukur perbuatan tersebut dengan beberapa amaliyah yang telah ada hukumnya dari nash al-Qur'an dan Hadits. Apabila identik dengan perbuatan haram, maka perbuatan baru itu tergolong bid'ah muharromah. Apabila memiliki kemiripan dengan yang wajib, maka perbuatan baru itu tergolong wajib. Dan begitu seterusnya.
Dari uraian di atas setidaknya kita bisa memahami, bahwa hal baru tidak selalu diidentikkan dengan kesesatan. Islam bukan agama yang kaku, akan tetapi selalu fleksibel dengan perkembangan zaman dan keadaan, Seorang mukmin hendaknya bisa memanfaatkan keadaan dan membuat inovasi cemerlang untuk memajukan agamanya, jika dulu para sahabat berperang dengan kuda dan pedang maka bukan berarti kita pun harus berperang dengannya. Jika dahulu Nabi berdakwah dengan lisan dan tulisan, bukan berarti kita tak boleh menggunakan sarana komunikasi lain dalam berdakwah. akan tetapi juga jangan ngawur dalam membuat inovasinya, semua harus dalam rel yang sesuai dengan nafas syariat, dan hal tersebut tidak mungkin kita ketahuhi kecuali dengan belajar syariat terlebih dahulu. Jangan sampai karena kebodohan kita, kita dengan sembrono menuduh bid`ah suatu kaum padahal mereka adalah para ahli ibadah.

Belum ada Komentar untuk "Penjelasan dan Pengertian Bid'ah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel