Kumpulan Hadist Tentang Batasan Pakaian Wanita Lengkap dengan Artinya

Kali ini akan dibahas kumpulan hadist tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan artinya. Sebagai seorang muslimah, maka wajib untuk selalu menutup aurat dan tidak memperlihatkan auratnya kecuali hanya kepada muhrimnya atau yang berhak. Jadi kita haruslah berpakaian dengan benar sesuai aturan islam agar aurat kita tidak terlihat kepada sembarang orang.

Kumpulan Hadist Tentang Batasan Pakaian Wanita Lengkap dengan Artinya

Islam sendiri mengatur mengenai aurat ini secara jelas dan detail. Ada beberapa dalil ayat Al Quran dan hadist menutup aurat dimana didalamnya dijelaskan mengenai kewajiban dan perintah menutup aurat beserta batasan batasannya. Dan selanjutnya sebagai seorang muslimah yang taat, maka para kaum wanita hendaknya taat dan path dengan aturan syariat agama islam secara penuh. Dalam hal ini jika kita diperintahkan berjilbab dan menutup aurat, maka wajib hukumnya dilakukan. Sedangkan hukum tidak menutup aurat adalah haram dan mendapatkan dosa.

Untuk tata cara menutup aurat yang benar, islam sudah menjelaskannya didalam hadist hadits tentang batasan aurat wanita dimana Nabi Mhammad SAW menerangkan ahwa wanita haruslah mentup auratnya sehingga tidak terlihat bagian tubuhnya.

Dan langsung saja simak dibawah ini kumpulan hadist tentang batasan pakaian wanita lengkap beserta terjemahan bahasa Indonesianya.

Hadis Tentang Batasan Pakaian Wanita


«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ»

Artinya : Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).

«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا»

Artinya : Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).

Dan berkata A’mas dari Said bin jubair dari Ibnu abbas: Dan jangan menampakkan perhiasan kecuali apa-apa yang boleh nampak darinya, yaitu wajahnya dan telapak tangannya dan cincinnya (jarinya).

Anas RA meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam pernah mendatangi putrinya Fatimah Az-Zahra (ra) bersama seorang hamba sahaya yang telah diberikannya kepada putrinya, sedangkan ketika itu Fatimah mengenakan kain yang jika dengan pakaian tersebut ia menutupi kepalanya, maka kain penutup itu tidak sampai kepada kedua kakinya, dan jika kain itu digunakan sebagai penutup kedua kakinya maka kepalanya tidak tertutupi. Melihat hal demikian Rasulullah Shalallahu alahi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda, “Hal itu tidak masalah engkau mengenakan kain penutup tersebut, karena yang ada di hadapanmu hanyalah ayah dan budak sahayamu.”

Diriwayatkan dari Bahaz bin Hakim dari kakeknya yang pernah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, bagian manakah dari ‘aurat kami yang boleh kami tutupi dan kami biarkan tampak?” Rasulullah menjawab, “Jagalah dan jangan kau perlihatkan ‘auratmu kecuali kepada istrimu atau kepada budak sahayamu.” HR. Abu Dawud dan At- Turmudzi

Dari Abu Said Al-Khudri diriwayatkan bahwa suatu saat Nabi pernah bersabda, “Seorang pria tidak diperkenankan melihat ‘aurat wanita, begitupula wanita tidak boleh melihat ‘aurat wanita sesamanya.” HR. Muslim, Abu Daud dan At-Turmdzi.

Diriwayatkan bahwa Sayyidina Ali RA pernah berkata, “Aku menghadiahkan kepada Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam sebuah pakaian yang mengandung campuran kain sutera. Nabi kemudian mengembalikannya lagi kepadaku maka aku pun memakainya. Lantas aku melihat kemurkaan tampak pada wajah Nabi Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam seraya bersabda, “Sesungguhnya aku tidak mengembalikannya kepadamu bukan untuk kau pakai, melainkan untuk kau potong-potong lalu kau jadikan sebagai kerudung bagi kaum wanita.” Hadits ini disepakati keshahihannya.

Demikianlah kumpulan hadits tentang batasan pakaian wanita lengkap. Semoga hadits pendek tentang menutup aurat diatas bermanfaat dan menjadikan kita taat pada perintah ALLAH SWT dalam menutup aurat. Wallahu a'lam.

Belum ada Komentar untuk "Kumpulan Hadist Tentang Batasan Pakaian Wanita Lengkap dengan Artinya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel